Posts

Showing posts from November, 2021

HUKUM SEDEKAH DENGAN UANG RIBA

Image
  Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank) Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah,  hukum sedekah uang riba  atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini. Hukum Mengambil Bunga Bank Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam  Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9 . Ada yang

KEUTAMAAN SEDEKAH

Image
  Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi  – Hal yang paling mudah dilakukan manusia untuk mendapatkan pahala adalah dengan bersedekah. Bahkan, memberi senyum kepada orang lain secara ikhlas merupakan sedekah yang membawa berkah tanpa harus mengeluarkan uang sepersen pun. Allah SWT tentu tidak suka dengan orang yang riya atau pamer. Makanya, bersedekah dapat dilakukan secara diam-diam atau bersifat rahasia Rahasiakanlah sedekah kita . Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang-terangan kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih

DAFTAR LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL

Image
  Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional  yang ada di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Tercatat ada 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang sudah resmi disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, berikut daftar Lembaga Amil Zakat Nasional: 1 NAMA LAZ LAZ Rumah Zakat Indonesia Alamat Jl. Turangga No.25 C. Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 733-2407 / (022) 733-2408 / (022) 731-7400 Email welcome@rumahzakat.org No. Rekomendasi 235/BP/BAZNAS/VI/2015 008/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 2 NAMA LAZ LAZ Daarut Tauhid Alamat Jl. Geger Kalong Girang No. 32 Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 202-1861 Email info@dtpeduli.org No. Rekomendasi 096/BP/BAZNAS/II/2016 004/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016 Tanggal 01 Juli 2015 3 NAMA LAZ LAZ Baitul Maal Hidayatullah Alamat Graha BMH, Kalibata Office Park Blok H, Jl. Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata Selatan, Jakarta Telepon (021) 797-5770 / (021) 797-

SEJARAH ZAKAT MASA ZAMAN NABI MUHAMMAD

Image
  Sejarah Zakat Pada Masa Nabi Muhammad Sejarah zakat  pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat. Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya. Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan d