CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

 Kita semua tahu bahwa adalah hal yang wajib ditunaikan dalam umat Islam dalam kondisi tertentu. Zakat juga banyak sekali jenisnya, ada zakat fitrah, zakat maal, juga zakat penghasilan. Beberapa orang menyebut zakat penghasilan sama seperti zakat profesi.



Lalu, apa sih pengertian lengkapnya zakat penghasilan ini?

Dilansir dalam finance.detik.com, 

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.

Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Jadi, kalau penghasilan yang diterima dalam satu bulan masih belum mencapai nisabnya, belum wajib dikenakan zakat penghasilan yaaa, tapi tidak dilarang juga untuk menyisihkan hartanya untuk sedekah. 

Lalu, kapankah Zakat penghasilan ini dikeluarkan? Tiap bulannya atau setahun sekali?

Ini dijelaskan di nasional.kompas.com

Pendapat Ibny Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat prfesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. 

Mereka mengqiyaskahn dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen (haul : lama pengendapan harta)

Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5 persen.

Tetapi, alangkah baiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan pendapatan kita masih belum dipergunalan untuk kebutuhan lainnya yang tak terduga, sehingga kita tidak bosa membayar zakat setelahnya.

Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu: 

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun. 

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.


Begitulah kira-kira penjelasan tentang zakat penghasilan. Jangan salah, dari harta yang kita dapatkan, tidak semuanya adalah hak milik kita, ada hak milik orang lain juga, seperti anak yatim dan fakir miskin.


ZAKAT KITA NURUL HAYAT

Tersedia di seluruh kota di Indonesia



Comments

Popular posts from this blog

MANFAAT SEDEKAH

Tips Menyusun Budget Umroh dan Haji

SEDEKAH SUBUH